Rencana Kinerja
Kantor Camat Karangan
Tahun 2023
KATA PENGANTAR
Dengan senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT, marilah kita bersama-sama tetap melaksanakan amanah dalam bidang tugas kita masing-masing bagi kepentingan negara, nusa dan bangsa yang kita cintai ini.
Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 tahun 2021 tengang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, maka kami telah berusaha menyajikan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Karangan Tahun Anggaran 2023. Rencana Kerja ini merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Perencanaan Strategis (Renstra) yang telah disusun sebelumnya, yang berisi informasi tentang keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, termasuk hambatan yang dihadapi dan pemecahan masalahnya.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk serta memberikan kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Karangan, 25 Juli 2022
Camat,
Madnuh, SP,M.AP
NIP 19681023 200604 1 010
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelayanan dasar, visi, misi, dan program kepala daerah serta tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rencana Kerja merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Perencanaan Strategik mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, Kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
Rencana kerja merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan salah satu instrumen pertanggungjawaban.Perencanaan ini merupakan pengintekregasian antara keahlian sumber daya manusia dengan berbagai sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, rasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.
Dalam rangka mendukung semangat reformasi telah mempengaruhi sumber daya aparatur yang dituntut untuk mewujudkan administrasi kecamatan dalam mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta fungsi dari kecamatan, pelayanan publik dan aparatur dengan menganut prinsip ”Clean and ”Good Governance”. Selain itu juga dituntut untuk menanggulangi praktek KKN sehingga untuk mencapai pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa dapat terwujud.
Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur keberadaannya didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Selain perujukan terhadap seluruh produk hukum di atas, Renja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini juga disusun dengan memperhatikan berbagai dokumen lain, baik yang diterbitkan oleh Dinas, Badan, Bagian dan Kantor serta instansi vertical yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten maupun oleh Pemerintah Provinsi dan instansi sektoral pusat. Perujukan dimaksud sangat diperlukan untuk menjaga agar setiap kebijaksanaan maupun gerak langkah operasional lima tahun dan tahunan daerah tetap berada dalam koridor Renja yang lebih luas sehingga mampu menjawab kebutuhan tuntutan perubahan keadaan.
Maksud dan Tujuan disusunnya Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU
Proses penyusunan suatu perencanaan erat kaitannya dengan proses evaluasi, dari hasil evaluasi dapat teridentifikasi dua hal yaitu sejauhmana proses perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan perencanaan pembangunan tersebut. Hasil evaluasi tersebut sangat penting sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan di tahun-tahun
Penyusunan Rencana Strategis Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang memuat indikator keberhasilan suatu proses perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, dijadikan tolak ukur untuk menilai sejauh mana perencanaan pembangunan telah dilaksanakan. Renstra tersebut juga merupakan panduan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur selaku OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Perencanaan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur sudah tertuang secara terukur dan sistematis pada Rencana Strategis tersebut. Ada beberapa indikator yang dijadikan pengukuran dalam menentukan capaian yaitu
Pada tahun anggaran 2022 secara garis besar Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas, pokok dan fungsinya yaitu menyusun dokumen perencanaan baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
Rancangan Awal Renja Tahun 2023 Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur masih dalam proses penyusunan dan penetapan. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan setelah selesai tahun anggaran berjalan, hasil dari evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan untuk
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023. Evaluasi pada Bab ini disajikan dengan Tabel 2.9 Rekapitulasi Evaluasi hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi proses perencanaan yang dilakukan. Dengan indikator kinerja ini akan memudahkan bagi perencana untuk menentukan sejauh mana target dan realisasi program dan kegiatan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Capaian indikator kinerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dibandingkan target pada Renstra periode 2016 – 2021 sudah cukup bagus, Pencapaian Kinerja Pelayanan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut :
Isu-isu penting penyelengaraan dan fungsi Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur diantaranya dipengaruhi oleh kondisi internal dan lingkungan eksternal sebagai berikut :
Kondisi internal terdiri dari 2 (dua) faktor strategis yaitu faktor kekuatan dan faktor kelemahan organisasi yang secara keseluruhan dapat dikelola oleh managemen Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur
Lingkungan eksternal terdiri atas dua faktor strategis karena berada pada lingkungan eksternal organisasi, maka tidak dapat dikelola secara langsung oleh manajemen Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur namun dapat mempengaruhi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dua faktor dari lingkungan eksternal organisasi dan ancaman atau tantangan organisasi antara lain :
Arah kebijakan tahunan merupakan pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
RKP Tahun 2023 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Tema RKP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 adalah “Pengembangan Sentra ekonomi yang didukung Pelayanan Publik Berkualitas”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan serta aparatur Kecamatan dan Desa, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada Tahun 2023.
Peran Kantor Camat Karangan dalam mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah bagaimana aparatur Kecamatan memberikan pelayanan public yang berkualitas kepada masyarakat Karangan utama nya dalam hal pengembangan sektor perkebunan dan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid 19 yang melanda di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dunia beberapa tahun yang lalu. Untuk itu Kantor Camat Karangan bertekad mempersiapkan sumber daya aparatur baik di Kecamatan dan Desa yang berkualitas, memeliki pengetahuan yang cukup dalam menopang pelaksanaan tugas dan fungsi nya dalam rangka melayani masyarakat. Guna mendukung rencana tersebut diatas maka perlu ditopang dengan mekanisme perencanaan yang menunjang diantaranya penyediaan sarana dan prasarana aparatur pemerintahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan sub kegiatan maupun kegiatan Penunjang.
Kantor Camat Karangan merupakan sebuah OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal pelayanan publik sehingga hampir semua kegiatan selalu berhubungan langsung kepada masyarakat baik melalui penyelenggaraan pelayanan public, penegakan peraturan perundang undangan, pembinaan pemerintah desa, Lembaga, organisasi maupun masyakarat untuk dapat mewujudkan visi dan misi Bupati Kutai Timur yang diemban oleh Kantor Camat Karangan khususnya misi ke 1 (kesatu) dan 4 (keempat). Oleh sebab untuk menampung usulan dan kegiatan masyakat yang ada diKantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur melalui kegiatan Musrenbangdes dan Musrenbang Kecamatan, hasil dari dua kegiatan tersebut hanya berupa fisik prasarana, yang bentuk kegiatannya tidak dilakukan oleh Kantor Camat Karangan secara langsung melainkan membantu untuk manampung dan menyampaikan kepada dinas terkait.
Tahun 2023 Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur mendapat kepentingan dari Pemangku Kepentingan melalui kegiatan Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat yang sejalan dengan Program Pembangunan Nasional yaitu menitik beratan tehadap penguatan sektor ekonomi melalui Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Diharapkan dengan melalui program kegiatan yang dimiliki PKK ini mampu mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kantor Camat Karangan melalui pembinaan-pembinaan maupun lomba-lomba. Selama ini Kegiatan PKK sendiri dirasa masih kurang mendapat perhatian dari segi anggaran APBD, hal ini kontras dengan banyaknya kegiatan yang dimiliki oleh PKK. Untuk menunjang kelancaran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang dilakukan oleh Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana. Inovasi pelayanan juga merupakan faktor penentu perbaikan pelayanan yang dalam hal ini Kantor Camat Karangan memiliki inovasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan PATEN yaitu jemput bola pelayanan dan delivery / Pengantaran (Pelayanan Antar ) berkas perizinan yang sudah selesai ke rumah pemohon).
Sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam hal mengawal pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kantor Camat Karangan maka perlu adanya pembinaan terhadap Desa. Kegiatan pembinaan ini dilakukan kepada Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat dan staf desa di wilayah Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa Desa sudah menjalankan roda pemerintahan dengan benar dan memastikan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tepat sasaran oleh karena itu dengan banyaknya kegiatan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan Masyarakat dan Seksi Ketentraman Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup yang mengotimalkan beberapa sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Penambahan sub kegiatan dan kegiatan tersebut bisa dimungkinkan dalam Perubahan rencana kerja yang nanti akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023.
Dalam meningkatan kemajuan sebuah Desa perlu adanya pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur dan penguatan Lembaga perekonomian yang ada di Desa seperti Koperasi, BUMDES, dan LPM. Untuk mendukung pembangunan desa Seksi Pembangunan juga terus mengusahakan mengusulan masyarakat ke dinas terkait melalui Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan serta Pembinaan Bantuan Keuangan Desa. Pembinaan terus dilakukan agar perkembangan dan peningkatan desa bisa lebih terarah dan diharapkan kedepan menjadi Desa yang mandiri. Sehingga untuk mengoptimalkan sub kegiatan dan kegiatan dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Seksi Kemanan , Ketertiban dan Lingkungan menjadi pelengkap dari segala kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur karena secara tupoksi harus memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kantor Camat Karangan dan menekan adanya konflik sosial. Untuk menjalankan tupoksi, seksi Trantib dan Lingkungan Hidup harus mengadakan koordinasi dengan melalui Babinsa dan Babinkantibmas yang berada pada lini depan pertahanan dan keamanan negara. Maka kami mengusulkan penambahan subkegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Untuk menjaga lingkungan tetap tenang koordinasi, pelatihan dan pembinaan terhadap Linmas di seluruh Kantor Camat Karangan juga perlu dilakukan. Selain itu sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah maka perlu dilakukaan koordinasi dengan instansi terkait agar dapat dilakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan damai ditengah masyarakat. Oleh karena itu pagu APBD yang diberikan kepada program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada tahun 2023 untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap Linmas dan pembinaan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada masyarakat dan pemerintah desa serta penegakannya masih mutrlak diperlukan untuk melaksanakan sosialiasi, edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat di Kantor Camat Karangan . Sebagai penunjang dalam jalannya roda pemerintahan banyak hal yang harus dipenuhi oleh kesekretariatan, dari penyediaan sarana dan prasarana yang terdapat di Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur, tenaga pendukung, pembuatan perencanaan dan pelaporan kinerja. Selain itu penambahan jumlah staf dan peralatan dan perlengkapan Kantor guna mendukung sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat Karangan agar bisa lebih optimal. Selain itu perlunya pemeliharaan gedung kantor dan peralatan mesin yang tersedia baik itu pendingin ruangan, peralatan cetak dan computer mutlak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2023: “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan berkelanjutan”, pembangunan nasional diarahkan pada 8 (delapan) arah kebijakan yang meliputi:
Secara rinci 8 (delapan) arah kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Arah kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan untuk peningkatan sistem jaminan sosial, modernisasi pertanian, dan pemerataan pembangunan, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
2. Arah kebijakan peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan dilakukan untuk peningkatan sistem kesehatan dan pendidikan (sistem pendidikan dan pendidikan karakter), yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
3. Arah kebijakan penanggulangan penanganan disertai dengan peningkatan decent job dilakukan untuk penyediaan lapangan usaha, yang ditandai dengan pencapaian:
4. Arah kebijakan mendorong pemulihan dunia usaha dilakukan untuk revitalisasi pariwisata dan pengembangan UMKM, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
5. Arah kebijakan revitalisasi industri dan penguatan riset terapan dilakukan untuk industrialisasi serta riset dan inovasi, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
Kawasan Industri dan semelter
6. Arah kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respon terhadap perubahan iklim) dilakukan untuk ekonomi rendah karbon dan transisi energi, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
7. Arah kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain: air bersih dan sanitasi dilakukan untuk penyediaan air bersih dan sanitasi, infrastruktur digital, dan infrastruktur konektivitas, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
8. Arah kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk fasilitasi dasar di IKN, yang ditandai dengan pencapaian:
Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:
MP Pembangunan IKN
Sementara itu, sasaran pembangunan RKP yang harus dicapai pada tahun 2023, antara lain:
Sesuai dengan arah kebijakan nasional untuk lebih meningkatkan pelayanan umum pada semua masyarakat di semua lapisan maka semua program dan kegiatan yang ada di Kantor Camat Karangan ditujukan untuk meningkatkan nilai indeks pelayananan masyarakat (IKM) Kecamatan, meningkatkan Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD), dan Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai arah dan pedoman bagi upaya penjabaran penyelenggaraan OPD dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, sehingga para pelaksana pembangunan daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan pembangunan daerah. Adapun tujuannya adalah agar pembangunan di Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan dilakukan secara terukur, terarah dan terpadu secara konsisten, agar berhasil sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan.
Tujuan dari keberadaan Kantor Camat Karangan adalah
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Oleh karenanya rumusan sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat meberikan fokus pada penyusunan program operasional dan kegiatan pokok organisasi yang bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.
Sasaran Organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan fokus utama berupa tindakan pengalokasian sumber daya organisasi ke dalam strategi organisasi. Oleh karenanya penetapan sasaran harus memenuhi kriteria specific, measurable, agresive but attainable, result oriented dan time bond. Guna memenuhi kriteria tersebut, maka penetapan sasaran harus disertai dengan penetapan indikator sasaran, atau disebut juga sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, maka Sasaran yang ingin dicapai Kantor Camat Rantau Pulung adalah sebagai berikut :
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/5889/2021 perihal tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi,
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terjadi perubahan mendasar pada sistem perencanaan kinerja di tingkat Kecamatan.
Dahulu Kantor Camat hanya mengelola 1 Program dan Kegiatan yaitu Pelayanan Administrasi Perkantoran namun dengan adanya peraturan tersebut maka Kantor Camat Karangan memiliki 6 program yaitu
Program diatas sudah sesuai dengan Tugas Camat yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dimana Camat memiliki tugas sebagai berikut :
Sedangkan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 adalah
PENUTUP
Rencana Kerja (RENJA) OPD Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur merupakan dasar pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Kantor Camat Karangan selama jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan tahun 2022, sebagai dasar dan referensi untuk menyusun action plan yaitu Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA OPD) dalam rangka hal tersebut Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam melaksanakan kegiatannya untuk pencapaian sasaran program. Pelaksanaan semua kegiatan, baik dalam kerangka regulasi maupun dalam kerangka anggaran (budget intervention), mensyaratkan pentingnya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu instansi dan antar instansi, dengan tetap memperhatikan peran / tanggung jawab / tugas yang melekat pada masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, dapat dimanfaatkan antara lain melalui forum musyawarah koordinasi perencanaan, seperti Musrenbang di tingkat desa, Musrenbang di tingkat Kecamatan dan Musrenbang di tingkat Kabupaten.
Rencana Rencana Kerja (Renja) Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan, yang memudahkan tujuan yang hendak dicapai secara terukur. Selain itu, Renja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini disusun sebagai suatu proses yang berkesinambungan, dalam penyusunannya sangat memerlukan data dan informasi yang akurat, sebagai bahan-bahan dalam penentuan kebijakan, sasaran, program dan kegiatan.
Karangan, 25 Juli 2022
Camat,
Madnuh, SP,M.AP
Pembina / IVa
NIP 19681023 200604 1 010