• header_images_11
  • header_images_11
  • header_images_11
  • header_images_11
  • header_images_11
  • header_images_11
  • header_images_11
Program Kerja

Rencana Kinerja

Kantor Camat Karangan

Tahun 2023

 

KATA PENGANTAR

Dengan senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT, marilah kita bersama-sama tetap melaksanakan amanah dalam bidang tugas kita masing-masing bagi kepentingan negara, nusa dan bangsa yang kita cintai ini.

Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 tahun 2021 tengang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, maka kami telah berusaha menyajikan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Karangan Tahun Anggaran 2023. Rencana Kerja ini merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Perencanaan Strategis (Renstra) yang telah disusun sebelumnya, yang berisi informasi tentang keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, termasuk hambatan yang dihadapi dan pemecahan masalahnya.

Akhirnya kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) ini dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk serta memberikan kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

 Karangan,  25 Juli 2022

Camat,

 

 

Madnuh, SP,M.AP

NIP 19681023 200604 1 010

 

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelayanan dasar, visi, misi, dan program kepala daerah serta tujuan dan sasaran rencana pembangunan  daerah.

Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:

  1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
  2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD);
  3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah; dan
  4. Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan

Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Rencana Kerja merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Perencanaan Strategik mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, Kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

Rencana kerja merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan salah satu instrumen pertanggungjawaban.Perencanaan ini merupakan pengintekregasian antara keahlian sumber daya manusia dengan berbagai sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu   menjawab    tuntutan   perkembangan  lingkungan strategis, rasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.

Dalam rangka mendukung semangat reformasi telah mempengaruhi sumber daya aparatur yang dituntut untuk mewujudkan administrasi kecamatan dalam  mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta fungsi dari kecamatan, pelayanan publik dan aparatur dengan menganut prinsip ”Clean and ”Good Governance”. Selain itu juga dituntut untuk menanggulangi praktek KKN sehingga untuk mencapai pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa dapat terwujud.

  •  LANDASAN HUKUM KEBERADAAN ORGANISASI

Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur keberadaannya didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

  1. Undang Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara tahun 1999 nomor 175 tambahan lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomorn 7 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara tahun 2000 nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962)
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  5. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/5889/2021 perihal tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025;
  7. Peraturan Daeerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Teluk Pandan, Kantor Camat Karangan , Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Long Mesangat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4).
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035;
  2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026
  4. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemkab Kutai Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dilingkungan Kabupaten Kutai Timur
  5. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur
  6. Keputusan Bupati Kutai Timur no.100/K632/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis PATEN Kabupaten Kutai
  7. Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 069/K771/2019 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 069/K175/2019 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai

Selain perujukan terhadap seluruh produk hukum di atas, Renja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini juga disusun dengan memperhatikan berbagai dokumen lain, baik yang diterbitkan oleh Dinas, Badan, Bagian dan Kantor serta instansi vertical yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten maupun oleh Pemerintah Provinsi dan instansi sektoral pusat. Perujukan dimaksud sangat diperlukan untuk menjaga agar setiap kebijaksanaan maupun gerak langkah operasional lima tahun dan tahunan daerah tetap berada dalam koridor Renja yang lebih luas sehingga mampu menjawab kebutuhan tuntutan perubahan keadaan.

  • MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan disusunnya Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan acuan bagi Kantor Camat Karangan dalam menyusun program dan kegiatan periode satu tahun pada tahun yang akan datang;
  2. Memberikan acuan bagi Kantor Camat Karangan dalam menentukan lokasi kegiatan periode satu tahun pada tahun yang akan datang;
  3. Memberikan acuan bagi Kantor Camat Karangan dalam menyusun indikator kinerja kegiatan periode satu tahun pada tahun yang akan datang;
  4. Memberikan acuan   bagi   Kecamatan   Karangan   dalam   kelompok   sasaran kegiatan periode satu tahun pada tahun yang akan datang;

 

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU

  • Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD

Proses penyusunan suatu perencanaan erat kaitannya dengan proses evaluasi, dari hasil evaluasi dapat teridentifikasi dua hal yaitu sejauhmana proses perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh seluruh  Organisasi   Perangkat    Daerah   dan permasalahan-permasalahan  yang  menghambat  pelaksanaan  perencanaan pembangunan tersebut. Hasil evaluasi tersebut sangat penting sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan di tahun-tahun

Penyusunan Rencana Strategis Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang memuat indikator keberhasilan suatu proses perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, dijadikan tolak ukur untuk menilai sejauh mana perencanaan pembangunan telah dilaksanakan. Renstra tersebut juga merupakan panduan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur selaku OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Perencanaan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur sudah tertuang secara terukur dan sistematis pada Rencana Strategis tersebut. Ada beberapa indikator yang dijadikan pengukuran dalam menentukan capaian yaitu

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu Rata rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan serta
  2. Nilai Akuntabilitas Kinerja yaitu Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

Pada tahun anggaran 2022 secara garis besar Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas, pokok dan fungsinya yaitu menyusun dokumen perencanaan baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.

Rancangan Awal Renja Tahun 2023 Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur masih dalam proses penyusunan dan penetapan. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan setelah selesai tahun anggaran berjalan, hasil dari evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan untuk

Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023. Evaluasi pada Bab ini disajikan dengan Tabel 2.9 Rekapitulasi Evaluasi hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur.

  • Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi proses perencanaan yang dilakukan. Dengan indikator kinerja ini akan memudahkan bagi perencana untuk menentukan sejauh mana target dan realisasi program dan kegiatan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Capaian indikator kinerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dibandingkan target pada Renstra periode 2016 – 2021 sudah cukup bagus, Pencapaian Kinerja Pelayanan Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut :

  • Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Isu-isu penting penyelengaraan dan fungsi Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur diantaranya dipengaruhi oleh kondisi internal dan lingkungan eksternal sebagai berikut :

  1. Kondisi Internal Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek : Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan , Pengawasan, Fasilitas, Penetapan, Penyelenggaraan kewenangan lain yang dilimpahkan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemkab Kutai Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dilingkungan Kabupaten Kutai Timur

Kondisi internal terdiri dari 2 (dua) faktor strategis yaitu faktor kekuatan dan faktor kelemahan organisasi yang secara keseluruhan dapat dikelola oleh managemen Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur

  • Faktor Kekuatan Organisasi
  1. Adanya dukungan dana untuk biaya operasional dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan terget kinerja yang telah di tuangkan dalam Rencana Kerja Kantor Camat Karangan ;
  2. Adanya dukungan teknologi informasi yang dapat mempercepat pelaksanaan tugas dimana saat ini proses perencanaan kegiatan, penganggaran, penatausahaan dan evaluasi rencana kerja telah dilakukan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Barang Milik Daerah yang dahulu nya dilakukan secara manual akan dilakukan melalui aplikasi SIPD.
  • Faktor Kelemahan Organisasi
  1. Volume pekerjaan yang ada tidak ditunjang oleh ketersediaan jumlah aparatur kecamatan yang kurang mencukupi;
  2. Kurang memadainya sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  3. Masih adanya aparatur yang kurang memahami teknologi informasi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat Kecamatan maupun
  4. Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal terdiri atas dua faktor strategis karena berada pada lingkungan eksternal organisasi, maka tidak dapat dikelola secara langsung oleh manajemen Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur namun dapat mempengaruhi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dua faktor dari lingkungan eksternal organisasi dan ancaman atau tantangan organisasi antara lain :

  • Faktor Peluang Organisasi
  1. Kondisi wilayah Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang prospektif untuk penyelengaraan kegiatan perkebunan dan pariwisata;
  2. Kondisi masyarakat yang kondusif sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dalam segala
  • Faktor Tantangan Organisasi
  1. Masih tingginya keluhan masyarakat terhadap prosedur pelayanan publik;
  2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kondisi lingkungan;
  3. Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
  4. Insfrastruktur jalan maupun drainase di tingkat Kecamatan maupun desa perlu diperbaiki;
  5. Sarana prasarana untuk fasilitas umum seperti sarana olah raga untuk masyarakat kurang. Dengan adanya permasalahan dan hambatan yang ada, dan melihat kondisi masyarakat Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur yang heterogen maka ini merupakan peluang dan tantangan bagi OPD Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur untuk dapat meningkatkan pelayanan publik secara maksimal di tahun- tahun
  • Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2023

Arah kebijakan tahunan merupakan pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

RKP Tahun 2023 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Tema RKP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 adalah “Pengembangan Sentra ekonomi yang didukung Pelayanan Publik Berkualitas”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan serta aparatur Kecamatan dan Desa, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada Tahun 2023.

Peran Kantor Camat Karangan dalam mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah bagaimana aparatur Kecamatan memberikan pelayanan public yang berkualitas kepada masyarakat Karangan utama nya dalam hal pengembangan sektor perkebunan dan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid 19 yang melanda di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dunia beberapa tahun yang lalu. Untuk itu Kantor Camat Karangan bertekad mempersiapkan sumber daya aparatur baik di Kecamatan dan Desa yang berkualitas, memeliki pengetahuan yang cukup dalam menopang pelaksanaan tugas dan fungsi nya dalam rangka melayani masyarakat. Guna mendukung rencana tersebut diatas maka perlu ditopang dengan mekanisme perencanaan yang menunjang diantaranya penyediaan sarana dan prasarana aparatur pemerintahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan sub kegiatan maupun kegiatan Penunjang.

  • Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Kantor Camat Karangan merupakan sebuah OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal pelayanan publik sehingga hampir semua kegiatan selalu berhubungan langsung kepada masyarakat baik melalui penyelenggaraan pelayanan public, penegakan peraturan perundang undangan, pembinaan pemerintah desa, Lembaga, organisasi maupun masyakarat untuk dapat mewujudkan visi dan misi Bupati Kutai Timur yang diemban oleh Kantor Camat Karangan khususnya misi ke 1 (kesatu) dan 4 (keempat). Oleh sebab untuk menampung usulan dan kegiatan masyakat yang ada diKantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur melalui kegiatan Musrenbangdes dan Musrenbang Kecamatan, hasil dari dua kegiatan tersebut hanya berupa fisik prasarana, yang bentuk kegiatannya tidak dilakukan oleh Kantor Camat Karangan secara langsung melainkan membantu untuk manampung dan menyampaikan kepada dinas terkait.

Tahun 2023 Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur mendapat kepentingan dari Pemangku Kepentingan melalui kegiatan Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat yang sejalan dengan Program Pembangunan Nasional yaitu menitik beratan tehadap penguatan sektor ekonomi melalui Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Diharapkan dengan melalui program kegiatan yang dimiliki PKK ini mampu mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kantor Camat Karangan melalui pembinaan-pembinaan maupun lomba-lomba. Selama ini Kegiatan PKK sendiri dirasa masih kurang mendapat perhatian dari segi anggaran APBD, hal ini kontras dengan banyaknya kegiatan yang dimiliki oleh PKK. Untuk menunjang kelancaran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang dilakukan oleh Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana. Inovasi pelayanan juga merupakan faktor penentu perbaikan pelayanan yang dalam hal ini Kantor Camat Karangan memiliki inovasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan PATEN yaitu jemput bola pelayanan dan delivery / Pengantaran (Pelayanan Antar ) berkas perizinan yang sudah selesai ke rumah pemohon).

Sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur  dalam hal mengawal pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kantor Camat Karangan maka perlu adanya pembinaan terhadap Desa. Kegiatan pembinaan ini dilakukan kepada Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat dan staf desa di wilayah Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa Desa sudah menjalankan roda pemerintahan dengan benar dan memastikan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tepat sasaran oleh karena itu dengan banyaknya kegiatan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan Masyarakat dan Seksi Ketentraman Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup yang mengotimalkan beberapa sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Penambahan sub kegiatan dan kegiatan tersebut bisa dimungkinkan dalam Perubahan rencana kerja yang nanti akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023.

Dalam meningkatan kemajuan sebuah Desa perlu adanya pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur dan penguatan Lembaga perekonomian yang ada di Desa seperti Koperasi, BUMDES, dan LPM. Untuk mendukung pembangunan desa Seksi Pembangunan juga terus mengusahakan mengusulan masyarakat ke dinas terkait melalui Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan serta Pembinaan Bantuan Keuangan Desa. Pembinaan terus dilakukan agar perkembangan dan peningkatan desa bisa lebih terarah dan diharapkan kedepan menjadi Desa yang mandiri. Sehingga untuk mengoptimalkan sub kegiatan dan kegiatan dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Seksi Kemanan , Ketertiban dan Lingkungan menjadi pelengkap dari segala kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur karena secara tupoksi harus memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kantor Camat Karangan dan menekan adanya konflik sosial. Untuk menjalankan tupoksi, seksi Trantib dan Lingkungan Hidup harus mengadakan koordinasi dengan melalui Babinsa dan Babinkantibmas yang berada pada lini depan pertahanan dan keamanan negara. Maka kami mengusulkan penambahan subkegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Untuk menjaga lingkungan tetap tenang koordinasi, pelatihan dan pembinaan terhadap Linmas di seluruh Kantor Camat Karangan juga perlu dilakukan. Selain itu sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah maka perlu dilakukaan koordinasi dengan instansi terkait agar dapat dilakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan damai ditengah masyarakat. Oleh karena itu pagu APBD yang diberikan kepada program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada tahun 2023 untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap Linmas dan pembinaan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada masyarakat dan pemerintah desa serta penegakannya masih mutrlak diperlukan untuk melaksanakan sosialiasi, edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat di Kantor Camat Karangan . Sebagai penunjang dalam jalannya roda pemerintahan banyak hal yang harus dipenuhi oleh kesekretariatan, dari penyediaan sarana dan prasarana yang terdapat di Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur, tenaga pendukung, pembuatan perencanaan dan pelaporan kinerja. Selain itu penambahan jumlah staf dan peralatan dan perlengkapan Kantor guna mendukung sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat Karangan agar bisa lebih optimal. Selain itu perlunya pemeliharaan gedung kantor dan peralatan mesin yang tersedia baik itu pendingin ruangan, peralatan cetak dan computer mutlak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

 

TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH

 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2023: “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan berkelanjutan”, pembangunan nasional diarahkan pada 8 (delapan) arah kebijakan yang meliputi:

  1. Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
  2. Peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan;
  3. Penanggulangan penanganan disertai dengan peningkatan decent job;
  4. Mendorong pemulihan dunia usaha;
  5. Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan;
  6. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respon terhadap perubahan iklim);
  7. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi; dan
  8. Pembangunan Ibu Kota

Secara rinci 8 (delapan) arah kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1. Arah kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan untuk peningkatan sistem jaminan sosial, modernisasi pertanian, dan pemerataan pembangunan, yang ditandai dengan pencapaian:

  1. Penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar 1,5-2,0%;
  2. Proposi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial sebesar 91%;
  3. Nilai Tukar Petani sebesar 103-105; dan
  4. Nilai Tukar Nelayan sebesar 105-107.

Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

  • MP reformasi sistem perlindungan sosial;
  • MP food estate (kawasan sentra produksi pangan); dan
  • MP wilayah adat Papua: wilayah adat Laa Pago dan wilayah adat

2. Arah kebijakan peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan dilakukan untuk peningkatan sistem kesehatan dan pendidikan (sistem pendidikan dan pendidikan karakter), yang ditandai dengan pencapaian:

  1. Prevelansi stunting (penduk dan sangat pendek) pada balita sebesar 17,5%;
  2. Insidensi TB 211 per 100.000 penduduk;
  3. Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar sebesar 71%;
  4. Proposi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi sebesar 43%;
  5. Persentase sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3 sebesar 17,48%;
  6. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 9,24 tahun; dan
  7. Angka partisipasi kasar Pergurungan Tinggi (PT) sebesar 31,89%.

 Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

  • MP reformasi kesehatan nasional; dan
  • MP reformasi pendidikan keterampilan (pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 0).

 

3. Arah kebijakan penanggulangan penanganan disertai dengan peningkatan decent job dilakukan untuk penyediaan lapangan usaha, yang ditandai dengan pencapaian:

  1. Proposi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi sebesar 43%;
  2. Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas sebesar 48%;
  3. Jumlah SDM bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional sebanyak 50.000 orang; dan
  4. Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan sebesar 60,71%.

4. Arah kebijakan mendorong pemulihan dunia usaha dilakukan untuk revitalisasi pariwisata dan pengembangan UMKM, yang ditandai dengan pencapaian:

  1. Pertumbuhan wirausaha sebesar 3,50%;
  2. Pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,9-4,2%;
  3. Nilai devisa pariwisata sebesar US$ 1,76-6,06 Miliar;
  4. Kontribusi PDB pariwisata sebesar 4,3%; dan
  5. Nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp. 1.279

 Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

  • MP reformasi kesehatan nasional; dan
  • MP reformasi pendidikan keterampilan (pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 0).

5. Arah kebijakan revitalisasi industri dan penguatan riset terapan dilakukan untuk industrialisasi serta riset dan inovasi, yang ditandai dengan pencapaian:

  1. Pertumbuhan inustri pengolahan sebesar 5,4-5,9%;
  2. Konstribusi PDB industri pengolahan 20,6%;
  3. Produk inovasi dan produk prioritas riset nasional yang dihasilkan yang dihasilkan sebesar 10;
  4. Peringkat Global Innovation Index 75-80;
  5. Pertumbuhan PDB industri pengelolaan nonmigas sebesar 5,55-6,6,08%; dan
  6. Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 18,80%.

 Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

Kawasan Industri dan semelter

6. Arah kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respon terhadap perubahan iklim) dilakukan untuk ekonomi rendah karbon dan transisi energi, yang ditandai dengan pencapaian:

  • Persentase penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%;
  • Kapasitas terpasang pembangkit EBT-kumulatif sebesar 1.778,2 GW;
  • Perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) berdasarkan SIH yang ditetapkan sebesar 61 perusahaan; dan
  • Efisiensi perusahaan yang menerapkan industri hijau sebesar 6%.

 

Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

  • MP pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3; dan
  • MP akselerasi pengembangan enegri terbaharukan dan konservasi

7. Arah kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain: air bersih dan sanitasi dilakukan untuk penyediaan air bersih dan sanitasi, infrastruktur digital, dan infrastruktur konektivitas, yang ditandai dengan pencapaian:

  • Volume tampungan air per kapita sebesar 54,50 m3/detik;
  • Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (82,07 layak, termasuk 11,5 aman);
  • Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak sebesar 97,5%;
  • Masyarakat pengguna internet sebesar 80,7%; dan
  • Kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik kumulatif sebesar 50%.

 Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

  • MP reformasi sistem kesehatan nasional;
  • MP transformasi digital;
  • MP jaringan pelabuhan utama terpadu; dan
  • MP percepatan penurunan kematian ibu dan

8. Arah kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk fasilitasi dasar di IKN, yang ditandai dengan pencapaian:

  • Inisiasi pembangunan KIPP-IKN tahap 1A; dan
  • Luas area pembangunan Ibu Kota Negara seluas 5.600

 Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain:

MP Pembangunan IKN

 Sementara itu, sasaran pembangunan RKP yang harus dicapai pada tahun 2023, antara lain:

  1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%-5,9%;
  2. Perununan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%;
  3. Tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,3%-6,0%;
  4. Rasio Gini (nilai) sebesar 0,375-0,0378;
  5. Indeks pembangunan manusia sebesar 73,29-73,35;
  6. Tingkat kemiskinan sebesar 7,0%-8,0%;
  7. Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 103-105; dan
  8. Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 105-107.

Sesuai dengan arah kebijakan nasional untuk lebih meningkatkan pelayanan umum pada semua masyarakat di semua lapisan maka semua program dan kegiatan yang ada di Kantor Camat Karangan ditujukan untuk meningkatkan nilai indeks pelayananan masyarakat (IKM) Kecamatan, meningkatkan Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD), dan Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

 

3.2    Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah

  • Tujuan Kantor Camat Karangan

Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai arah dan pedoman bagi upaya penjabaran penyelenggaraan OPD dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, sehingga para pelaksana pembangunan daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan pembangunan daerah. Adapun tujuannya adalah agar pembangunan di Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaksanaan dilakukan secara terukur, terarah dan terpadu secara konsisten, agar berhasil sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan.

Tujuan dari keberadaan Kantor Camat Karangan adalah

  1. Menata dan Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
  2. Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik (M4.T1)
  3. Menata kualitas layanan public yang berbasis interoperabilitas (M4.T2)

3.2.2. Sasaran Kantor Camat Karangan

Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Oleh karenanya rumusan sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat meberikan fokus pada penyusunan program operasional dan kegiatan pokok organisasi yang bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.

Sasaran Organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan fokus utama berupa tindakan pengalokasian sumber daya organisasi ke dalam strategi organisasi. Oleh karenanya penetapan sasaran harus memenuhi kriteria specific, measurable, agresive but attainable, result oriented dan time bond. Guna memenuhi kriteria tersebut, maka penetapan sasaran harus disertai dengan penetapan indikator sasaran, atau disebut juga sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran.

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, maka Sasaran yang ingin dicapai Kantor Camat Rantau Pulung adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya SDM yang beriman, berakhlak mulia dan Berbudaya (M1,T1 S4)
  2. Meningkatnya kualitas tata kelola Pemerintahan (M4,T1,S1)
  3. Meningkatnya kualitas layanan publik yang berbasis interoperabilitas dalam pengembangunan wilayah (M4.T2.S1)

 

3.3    Program dan Kegiatan

Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/5889/2021 perihal tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi,

 

Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terjadi perubahan mendasar pada sistem perencanaan kinerja di tingkat Kecamatan.

Dahulu Kantor Camat hanya mengelola 1 Program dan Kegiatan yaitu Pelayanan Administrasi Perkantoran namun dengan adanya peraturan tersebut maka Kantor Camat Karangan memiliki 6 program yaitu

  1. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
  4. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa;
  5. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
  6. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

Program diatas sudah sesuai dengan Tugas Camat yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dimana Camat memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    • partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
    • sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
    • efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
    • pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
    • sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
    • harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
    • pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
  • sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
    • sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
    • pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
    • pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
    • sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
    • efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
    • pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  3. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
  4. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
    • perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
    • fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
    • efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
    • pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sedangkan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 adalah

  1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  3. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
  4. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  5. Administrasi Umum Perangkat Daerah
  6. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  7. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  8. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  9. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
  10. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
  11. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum
  12. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
  13. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
  14. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  15. Koordinasi Penerapan dan Penegakan Qanun dan Peraturan Kepala Daerah
  16. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
  17. Fasilitasi,       Rekomendasi           dan     Koordinasi     Pembinaan   dan     Pengawasan Pemerintahan Desa

 

PENUTUP

Rencana Kerja (RENJA) OPD Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur merupakan dasar pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Kantor Camat Karangan selama jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan tahun 2022, sebagai dasar dan referensi untuk menyusun action plan yaitu Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA OPD) dalam rangka hal tersebut Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam melaksanakan kegiatannya untuk pencapaian sasaran program. Pelaksanaan semua kegiatan, baik dalam kerangka regulasi maupun dalam kerangka anggaran (budget intervention), mensyaratkan pentingnya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu instansi dan antar instansi, dengan tetap memperhatikan peran / tanggung jawab / tugas yang melekat pada masing- masing  Organisasi  Perangkat  Daerah (OPD), sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, dapat dimanfaatkan antara lain melalui forum musyawarah koordinasi perencanaan, seperti Musrenbang di tingkat desa, Musrenbang di tingkat Kecamatan dan Musrenbang di tingkat Kabupaten.

Rencana Rencana Kerja (Renja) Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan, yang memudahkan tujuan yang hendak dicapai secara terukur. Selain itu, Renja Kantor Camat Karangan Kabupaten Kutai Timur ini disusun sebagai suatu proses yang berkesinambungan, dalam penyusunannya sangat memerlukan data dan informasi yang akurat, sebagai bahan-bahan dalam penentuan kebijakan, sasaran, program dan kegiatan.

Karangan, 25 Juli 2022

Camat,

 

 

Madnuh, SP,M.AP

Pembina / IVa

NIP 19681023 200604 1 010

 
Karangan , Jl.Poros km 4 Perkantoran Bukit Pandang Desa Karangan Seberang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75684 Telp: (0811) 444 5238 Fax: email: kecamatankarangan15@gmail.com
Copyright © 2025. By KITAPROTEKSI